Jenis perusahaan di dunia penerbangan yang kurang populer di masyarakat, tidak seperti perusahaan penerbangan atau pengelola bandara. Selama 10 tahun bekerja diperusahaan Ground Handling penulis selalu mengalami kesulitan untuk menjelaskan apa itu Ground Handling kepada rekan rekan yang tidak memiliki minat atau latar belakang pengetahuan dunia penerbangan.
Bisa dimaklumi jika kita melihat ke dunia penerbangan yang terlihat ekslusif dimasyarakat, serta kurangnya informasi perihal dunia penerbangan menyebabkan persepsi keliru mengenai dunia penerbangan. Diperparah lagi oleh pemberitaan media massa yang terkadang memberitakan tanpa didukung informasi dan pengetahuan yang memadai.
Kembali mengenai Ground Handling adalah perusahaan layanan jasa operasi darat perusahaan penerbangan ini definisi bebas menurut penulis, penjelasannya adalah perusahaan Ground Handling dengan sumber dayanya merupakan partner kerja dan pendukung perusahaan penerbangan (Airline) dalam menjalankan operasionalnya di bandara .
Layanan yang diberikan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak kerjasama dan biasanya sesuai dengan standard IATA. Seperti yang tercantum dalam IATA SGHA (Standard Ground Handling Agreement) Annex A. Untuk di Indonesia sepengetahuan penulis baru 2 (dua) perusahaan Ground Handling yang berstandar IATA yaitu PT. Gapura Angkasa dan PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS).
Contoh layanan yang disediakan oleh Ground Handling kepada Airlines sesuai dengan IATA SGHA 1998 yang terbagi menjadi 14 section yaitu ;
- Section 1 Representation and Accommodation
- Section 2 Load Control, Communication and Departure Control System
- Section 3 Unit Load Device (ULD) Control
- Section 4 Passengers and Baggage
- Section 5 Cargo and Post Office Mail
- Section 6 Ramp
- Section 7 Aircraft Servicing
- Section 8 Fuel and Oil
- Section 9 Aircraft Maintenance
- Section 10 Fight Operations and Crew Administration
- Section 11 Surface Transport
- Section 12 Catering Services
- Section 13 Supervision and Administration
- Section 14 Security
Dari ke 14 section tersebut Airlines dapat memilih sesuai dengan kebutuhannya. Penjelasan section section diatas akan dilanjutkan pada artikel berikutnya.
malam….
mo nanya dungs…da yg tau ga klo Pengawas Angkutan udara tuh Job descriptionNy apa ajah yah?klo da yg tau tlg bls k’email aQ yah
aq_kawinmuda@yahoo.com…tengQyu
malem jg sory baru dibales, cuma pertanyaannya bisa lebih spesifik lagi ga, maksudnya pengawas angkutan udara nih sapa yah? pengawas angkutan udara di indonesia ya regulatornya Departemen Perhubungan Udara melalui Ditjen Perhubungan Udaranya.
salam knal….
langsung aj,,mw nannya…apa keuntungan dan kerugian sebuah maskapai penerbangan dalam menggunakan jasa perusahaan ground handling,,..???
dan apakah ada dasar hukum ny..????
thx….
Keuntungannya jelas banyak terutama disisi finansial dan operasional, karena perushaan penerbangan tidak mungkin bisa menangani pesawatnya sendiri di setiap bandara yang disinggahinya. Ini sedikit gambaran bayangkan kalo Garuda terbang ke Australia dan tidak menggunakan jasa ground handling disana, berarti Garuda harus menyiapkan alat2 sendiri dan SDM sendiri. Alat2 seperti GSE (Ground Support Equipment) ambil contoh Push Back Car (mobil yg digunakan untuk mendorong pesawat) , alat ini harganya miliaran rupiah. Itu baru satu Airrpot tujuan. Kalo Garuda harus mempersiapkan alat2 seperti itu disetiap aiport tujuannya belum ditambah SDMnya jelas secara bisnis akan sangat merugikan bagi perusahaan penerbangan.
Dasar hukum untuk Internasional sudah diatur oleh IATA sedangkan di Indonesia di UU no.1 2009 dan Keputusan Menteri ato KM tp maaf saya llupa nomor berapa.
semoga ini bisa menjawab pertanyaan saudara Gery
mu nanya dong, boleh tau gk apa ja tugas2 dan tanggung jawab semua staf ground handling ?
klu bsa krimin ke alamt emel sy, thanks b4
wah itu banyak sekali mas, mungkin bisa lebih spesific. Ground Handling sendiri unitnya banyak sekali, semisal staf administrasi yang dioffice lalu yang di operasional.
Operasional sendiri di bagi menjadi 2 bagian besar yaitu Terminal dan Apron. Terminal itu mungkin lebih mengurusi penumpang dan bagasi, sedangkan unit2 di Apron urusannya lebih kepada pesawatnya.
Mau tanya, Bisa tau gak ya…Nama2 Perusahaan yg menangani Ground Handling untuk di Bandara Soekarno Hatta, dan alamat e-mailnya…
Thanks ya….
mohon info….
apasaja daftar nama2 perusahaan ground handling di Indonesia khususnya di Surabaya
PT JAS
PT gapura bro
sori lupa klo tau info yg tadi mohon krmkan ke email ya..
neng_oneng_mucil@yahoo.co.id…
trims
@ Mba Fitri Yana, utk di Indonesia Ground Handling yang terdaftar di IATA ada dua PT Gapura Angkasa dan PT JAS,keduanya memiliki cabang di hampir setiap Bandara besar di tanah air.
Selain ke dua Ground Handling besar tersebit masih ada perush groundhandling lainnya spt PTN , Maxindo, BAS (batam) dll.
Semoga membantu, terimakasih
[…] source […]
salam knal
aq bleh nanya gak
ygas dari orang2 ground handling tu apa jha ya
n bagaimana supaya bisa bekerja di bagian ground handling,,
blez ke alamt ne ya
rickychhiisa@ymail.com
maksih
tugas dari ground handling melayani operasi darat sebuah perusahaan penerbangan. Jenis atau item pelayanannya sendiri dituangkan dalam sebuah perjanjian sesuai dengan ketentuan IATA.
Jenis pelayanannya semisal, penanganan penumpang dan bagasi (pelayanan penumpang dan bagasi spt check-in dsbnya, ramp services (untuk penanganan pesawat selama di darat).
Salam kenal mas mbak, artikel yang menarik, masih jarang blog indo yang bahas tentang aviasi,,, chayooo
Ijin link ke blog saya,,
http://www.safinnah.wordpress.com
silahkan, maaf saya jg belum bisa update masih kebentur waktu 🙂
Mo tanya..bagaimana cara menentukan jenis dan kapasitas towing car jika hendak digunakan untuk pesawat widebody misal pesawat A320;A340 dll.Thks.
Aircraft Towing Tractor biasanya dibagi 2 kategori ATN untuk Narrow Body Aircrfat dan ATW untuk Wide Body Aircraft. Biasanya perbedaan jenis dan kapasitas A/C Towing Tractor ini berdasarkan berat si pesawat yang akan didorong, semoga jawaban saya bisa membantu